Saya memiliki sejumlah harta yang masih berada di tangan pemerintah dan tidak tahu kapan akan diberikan padaku. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya saat menerimanya ataukah menunggu hingga sampai waktu zakatnya wajib dikeluarkan?
Sebab kebiasaan saya adalah mengeluarkan zakat harta saya pada awal bulan Ramadhan setiap tahun. Mohon petunjuknya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Harta milik yang masih berada di tangan pemerintah wajib dikeluarkan zakatnya saat telah diterima dan telah cukup setahun dari penerimaan itu. Jika ingin menyegerakan pengeluarannya pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat harta Anda yang lain, maka tidak mengapa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.