Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa harta ditinggalkan pewaris lalu terjadi perselisihan di antara ahli waris sehingga pembagian harta warisan tertunda selama sekitar dua tahun, maka zakatnya harus dikeluarkan oleh ahli waris.
Masing-masing mengeluarkan zakat bagiannya jika mencapai nisab atau menggabungkannya dengan harta yang lain, seperti tunai atau harta dagang, baik harta itu kepunyaan anak di bawah umur atau sudah balig. Haul (satu tahun) dimulai sejak pewaris meninggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.