Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta warisan sebelum diterima

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Warisan Sebelum Diterima

Pertanyaan

Apakah setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat bagiannya untuk masa enam tahun sampai waktu ia menerima bagiannya tersebut, atau setiap mereka hanya wajib mengeluarkan zakat bagiannya dari total harta warisan secara keseluruhan sebelum dibagi? Kami berharap Anda mau memberikan jawaban secara detail tentang masalah ini.

Jawaban

Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih, baik zakat bagian itu dikeluarkan sendiri maupun digabung dengan uang dan barang dagangan, untuk semua tahun yang telah berlalu sesudah wafatnya si pemilik harta warisan, dan selama tidak ada hal-hal secara syar’i yang menghalangi pembagian warisan tersebut kepada ahli warisnya. Jika memang ada penghalang, maka hitungan haul (satu tahun) untuk bagian warisan tersebut dimulai dari waktu serah terima. Dan ukuran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'