Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta orang mati

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Orang Mati

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya semoga Allah merahmatinya meninggal tanggal 24 Dzul-Hijjah 1415 H, artinya 6 hari sebelum hartanya genap haul (satu tahun). Ahli waris saling berbeda pendapat. Ada yang berpendapat wajib mengeluarkan zakat hartanya dan hal ini (dipandang) lebih mensucikan hartanya. Sebagian lainnya berpendapat bahwa harta ini tidak wajib dizakati. Kami mengharap Anda berkenan memberi penjelasaan tentang wajib atau tidaknya zakat dalam kondisi ini? Sebagai informasi bahwa zakat tahun 1414 H telah dikeluarkan penuh.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini bahwa kematian ayah Anda sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat atas orang yang meninggal ini karena ia meninggal sebelum hartanya genap haul.

Setiap ahli waris wajib menzakati bagian warisannya jika mencapai nisab secara terpisah atau menggabungkannya dengan hartanya yang lain, misalnya uang atau barang dagangan, dan telah genap haul (satu tahun) terhitung dari kematian orang yang meninggalkan warisan. Besaran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Harta Orang Mati