Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini bahwa kematian ayah Anda sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat atas orang yang meninggal ini karena ia meninggal sebelum hartanya genap haul.
Setiap ahli waris wajib menzakati bagian warisannya jika mencapai nisab secara terpisah atau menggabungkannya dengan hartanya yang lain, misalnya uang atau barang dagangan, dan telah genap haul (satu tahun) terhitung dari kematian orang yang meninggalkan warisan. Besaran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.