Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta koperasi yang didirikan untuk melayani anggotanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Koperasi Yang Didirikan Untuk Melayani Anggotanya

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok pemuda, mendirikan koperasi di antara kami sendiri. Kami berjumlah 10 orang. Setiap orang membayar 100 riyal per bulan. Tujuan koperasi ini adalah mengambil manfaat uang koperasi ini di masa mendatang insya Allah untuk berrniaga dan investasi yang memberikan keuntungan halal untuk kami. Tujuan lainnya adalah memberikan pinjaman koperasi untuk anggotanya. Pertanyaannya: Apakah wajib mengeluarkan zakat koperasi model ini? Bagaimana cara menzakatinya? Kapan kita menzakatinya? dan sebagainya tentang hal-hal yang terkait masalah ini.

Jawaban

Harta koperasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap genap haulnya, dengan cara barang-barang yang diperjualbelikan yang masih dimiliki koperasi ditaksir nilainya pada saat genap haul. Nilai estimasi ini digabungkan dengan harta yang dimiliki koperasi. Dan dari keseluruhan harta ini dikeluarkan 1/40, yakni 2,5 riyal per seratusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'