Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta koperasi keluarga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Koperasi Keluarga

Pertanyaan

Kami memiliki koperasi keluarga yang telah melewati haul. Koperasi ini mempunyai modal tahunan. Apakah koperasi ini wajib mengeluarkan zakat? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika koperasi tersebut merupakan koperasi investasi, maka Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang dimiliki koperasi Anda ketika mencapai nisab dan melewati haul, termasuk keuntungannya.

Namun jika harta ini merupakan sumbangan yang tidak memberikan keuntungan kepada para penghimpunnya dan bahkan ketika proyek gagal tetap dinafkahkan untuk amal kebajikan, maka harta ini tidak wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'