Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta hasil alat yang dibeli secara kredit oleh sekelompok dokter

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Hasil Alat Yang Dibeli Secara Kredit Oleh Sekelompok Dokter

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok dokter. Kami membeli sebuah alat bernama "Scaner" yang digunakan dalam bidang kedokteran dengan meminjam bank. Kami harus melunasi utang ini dalam jangka waktu tertentu selama 5 tahun (mencapai 500 juta Riyal Maroko). Meskipun kami harus membayar uang sejumlah ini ke bank, kami memperoleh lebih banyak harta yang memenuhi syarat terkena zakat (nisab dan lewat haul). Apakah kami wajib menzakati uang lebih ini atau tidak? Perlu diketahui bahwa di Maroko Selatan secara keseluruhan, yang mencakup lima kota, hanya tersedia alat yang kami beli ini. Kami harap Anda sudi membimbing kami dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang terbaik.

Jawaban

Zakat harta yang dihasilkan alat tersebut wajib dikeluarkan apabila lewat haul (satu tahun) dan bagian setiap anggota kelompok ini mencapai nisab zakat. Kelompok ini boleh mewakilkan kepada salah satu anggotanya untuk mengeluarkan zakat mereka semua. Wakil ini bertindak atas nama mereka dalam membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya secara syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'