Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta dan hasilnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Dan Hasilnya

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah rekening investasi di perusahaan as-Syarikah al-Islamiyah li-al-Istitsmar al-Khaliji, yang didirikan oleh grup Dar al-Mal al-Islamy, instansi khusus milik Pangeran Muhammad al-Faishal. Dan pihak perusahaan perseroan tersebut memasukkan keuntungan perusahaan ke rekening saya tersebut setiap tahun. Pertanyaannya, apakah saya hanya wajib mengeluarkan zakat uang awal atau modal awal saja, yang saya letakkan di rekening, atau saya hanya wajib mengeluarkan zakat dari keuntungan pertahun saja, pada saat mencapai masa haul (satu tahun), atau saya justru wajib mengeluarkan zakat kedua-duanya saat mencapai masa haul? Perlu diketahui bahwa pihak perusahaan tersebut memberitahukan bahwa yang wajib dikeluarkan itu hanya zakat laba pertahun, bukan uang awal. Saya mengharapkan sebuah jawaban yang jelas dan lengkap dari Anda. Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat modal beserta keuntungannya, jika modal tersebut sudah mencapai masa setahun. Dan hitungan masa setahun untuk laba itu sama dengan hitungan masa setahunl modal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'