Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta dan hasil pertumbuhannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Dan Hasil Pertumbuhannya

Pertanyaan

Sebuah perusahaan kemitraan dengan modal lima ratus ribu (500.000) riyal membeli lahan pertanian seharga dua belas juta (12.000.000) riyal dengan cara utang. Utang ini membengkak pada anggaran keuangan 1413 H. Di tahun yang sama, usaha perusahaan memperoleh laba bersih 300.000 riyal. Pertanyaannya adalah apakah kami wajib membayar zakat padahal kenaikan nilai lahan pertanian membebani kami pada akhir tahun atau cukup hanya membayar zakat laba bersih perusahaan? Perlu diketahuai bahwa lahan pertanian sekarang ini harganya tidak sama saat dibeli. Kami mengharapkan penjelasannya.

Jawaban

Setiap awal tahun, perusahaan di atas wajib menunaikan zakat dirham yang terkumpul dari laba dan lainnya, dengan cara mengeluarkan 1/40 yakni 2,5 % meskipun perusahaan mempunyai utang karena utang tersebut tidak menghalangi kewajiban zakat dirham yang lewat haul (satu tahun) dan berada dalam kepemilikannya.

Barang-barang perusahaan yang dipersiapkan untuk dijual juga nilainya wajib dizakati ketika lewat haul, seperti dirham tadi. Sementara itu, lahan pertanian dimaksud nilainya tidak wajib dizakati apabila memang tidak direncanakan untuk dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'