Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta anak di bawah umur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Anak Di Bawah Umur

Pertanyaan

Saya memilki sejumlah uang yang berasal dari warisan almarhum anak saya dalam bentuk hak dan lisensi dan dibagikan kepada seluruh keluarga. Namun, di dalam keluarga terdapat anak-anak di bawah umur. Apakah harta ini wajib dizakati? Perlu diketahui bahwa keluarga ini mendapat gaji bulanan dari negara yang tidak kurang dari 4000 riyal. Kami mohon penjelasan dalam masalah ini. Apakah uang tersebut harus dizakati atau tidak?

Jawaban

Zakat wajib dibayarkan dalam uang yang Anda warisi dari almarhum anak Anda jika telah sampai haul (satu tahun) sejak Anda memilikinya. Harta anak-anak di bawah umur juga wajib dizakati jika telah sampai nisab atau lebih dan telah berlalu satu tahun. Wali mereka mewakili mereka dalam mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'