Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya. Jika guci-guci tersebut terbuat dari emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya bila sudah mencapai minimal nishab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih.
Oleh sebab itu, wajib mengeluarkan setiap tahun sejumlah 1/40 dari emas atau perak yang senilai dengan yang ada pada guci, ataupun sejumlah 1/40 dari total harga guci tersebut.
Di samping itu perlu diketahui bahwa haram hukumnya menggunakan guci-guci yang terbuat dari emas dan perak. Si pemiliknya juga harus mengeluarkan zakat guci-guci tersebut untuk tahun-tahun lalu yang belum dikeluarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.