Kami infomasikan bahwa kami melihat mayoritas petani gandum hanya mengeluarkan zakat gandum yang disimpan di tempat penyimpanan gandung (lumbung), dengan melakukan pemotongan jumlah gandum sebagai zakat, bukan nilai gandum tersebut. Nilai gandum tersebut berada di pihak pemilik lumbung selama tujuh bulan atau lebih, lalu setelah diambil kembali nilai tersebut mencapai usia 1 tahun di tangan pemiliknya.
Terkadang penyerahan nilai tersebut terlambat, sehingga nilai gandum tersebut sudah berusia 1 tahun di tangan pihak pemilik lumbung. Si petani tersebut tidak mengeluarkan zakat nilai gandum tersebut, karena mengira pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemilik lumbung tersebut sudah cukup dan melunasi zakat nilai gandum yang telah dijualnya.
Sejauh pantauan kami, potongan yang diambil oleh pihak pemilik lumbung yang berjumlah 1/20 tersebut, merupakan zakat gandum. Adapun nilai gandum, juga wajib dikeluarkan zakatnya, baik usianya genap 1 tahun itu di tangan pihak pemilik lumbung, maupun di tangan si petani.
Mengingat mayoritas masyarakat melakukan hal ini, maka saya ingin menjelaskannya pada Anda untuk diberikan pandangan terhadap fenomena yang telah disebutkan, dan keterangan tertulis yang akan kami salin yang mudah-mudahan bermanfaat. Semoga Allah memberkahi dan memberikan akhir yang baik pada anda. Wassalam
Potongan yang dilakukan oleh pihak pemilik lumbung yang berjumlah 1/20 tersebut, adalah zakat gandum. Adapun nilai dari gandum itu, maka diterima oleh pemiliknya selama satu tahun yang dimulai dari waktu penerimaan nilai tersebut. Jika nilai gandum yang mencapai ukuran wajib zakat (nishab) sudah genap berumur 1 tahun sejak waktu penerimaan, maka nilai gandum tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yang berjumlah 3/4.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.