Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat emas dan perak

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Zakat Emas Dan Perak

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya. Selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Pusat Dakwah dan Irsyad Provinsi Jeddah yang dipercaya untuk menuliskannya dengan nomor: J20/9/430 tertanggal 1/6/1420 H. Dan disampaikan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Lembaga Ulama-ulama Besar dengan nomor: 3059, tertanggal 4/6/1420 H. Direktur menanyakan sesuatu persoalan, yang redaksinya demikian: Beberapa saudara dai yang bertugas di kantor-kantor penyuluhan komunitas masyarakat di Provinsi Jeddah datang kepada kami. Mereka menyebutkan bahwa salah satu fatwa yang menimbulkan polemik panjang, kesimpangsiuran pendapat, dan perbedaan tajam di antara beberapa dai adalah fatwa yang beredar di kalangan para dai di anak benua India, yaitu bahwa zakat emas dan perak dikeluarkan sekali seumur hidup. Pengeluarannya setiap tahun merupakan pendapat yang tidak ada dalilnya karena dalil-dalil syar'i memerintahkan untuk mengeluarkannya dan mengancam siapa saja yang mengabaikannya, tetapi hal ini tidak disertai perintah untuk mengeluarkannya setiap lewat haul (satu tahun). Mengingat masalah ini berkaitan dengan sekelompok orang dan mereka ini membutuhkan fatwa tertulis dari Anda yang dapat dijadikan rujukan dan diharapkan insya Allah bisa mengakhiri sengketa, maka kami sangat mengharap Anda berkenan mengkaji dan mengeluarkan fatwa yang Anda pandang bersesuaian dengan dalil.

Jawaban

Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwanya ini, Komite menjawab bahwa kewajiban zakat pada emas dan perak yang mencapai nisab adalah setiap kali lewat haul, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Di dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي في نار جهنم؛ فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبهته حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة، ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار

“Tidaklah seorang pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di dalam neraka Jahanam dipanaskan logam baginya. Lantas logam panas tersebut disetrikakan ke punggung dan dahinya hingga Allah memberi keputusan hukum kepada hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun. Setelah itu, barulah dia mengetahui jalannya; ke surga atau ke neraka.”

Para ulama sepakat bahwa maksud harta simpanan (al-kanz) yang tersebut dalam Al-Qur’an dan sunah adalah setiap harta yang wajib dizakati tetapi zakat tersebut tidak ditunaikan.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء – يعني في الذهب – حتى يكون لك عشرون دينارًا، فإذا كان لك عشرون دينارًا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار

“Apabila kamu memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Kamu tidak wajib zakat yakni dalam emas hingga kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar.” [Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud]

Justru pendapat yang mengatakan bahwa pengeluaran zakatnya hanya sekali dalam seumur hidup itulah yang tidak memiliki pijakan syar’i. Namun, dalil-dalil secara zhahir menunjukkan pengulangan zakat setiap lewat haul.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri mengutus para amil zakat setiap tahunnya dan khalifah-khalifah sesudahnya pun melakukan hal demikian. Ibnu al Qayyim Rahimahullahu Ta’ala menjelaskan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah zakat dan hikmah pengeluarannya sekali setiap tahunnya.

Redaksinya sebagai berikut: “Petunjuk Nabi dalam masalah zakat ini merupakan petunjuk paling sempurna terkait waktu, kadar, nisab, yang diwajibkan berzakat, dan yang berhak menerimanya.

Petunjuk ini memperhatikan kemaslahatan para pemilik harta dan kemaslahatan kaum miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan zakat ini sebagai penyuci harta dan pemiliknya dan memperkuat atau mengikat nikmat yang diberikan-Nya kepada kaum kaya dengan zakat.

Nikmat harta ini tidak akan hilang dari orang yang menunaikan zakatnya, bahkan Allah akan menjaga, menumbuh-kembangkan, menghindarkan penyakit, dan menjadikannya sebagai pagar, benteng dan pengawal bagi yang menunaikannya.

Allah menjadikan zakat ini pada empat kelompok harta yang merupakan harta yang paling banyak berputar di antara masyarakat dan menjadi kebutuhan primer mereka.

Pertama, tanaman dan buah-buahan. Kedua, binatang ternak, unta, sapi, dan kambing. Ketiga, dua perhiasan yang menjadi pilar dunia, yaitu emas dan perak. Keempat, harta perniagaan dengan segala jenisnya.

Allah hanya mewajibkan setahun sekali dan menjadikan haul tanaman dan tumbuhan adalah saat siap dipanen. Ketentuan inilah yang paling adil karena pewajibannya setiap bulan atau setiap Jumat akan merugikan para pemilik harta sedangkan pewajibannya seumur hidup sekali akan merugikan kaum miskin. Oleh karena itu, tidak ada yang paling adil selain mewajibkannya setahun sekali.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Emas Dan Perak