Seseorang memiliki lahan perkebunan, kemudian dia meminta seseorang untuk menggarap sawah tersebut dengan imbalan setengah dari hasil perkebunan. Bagian mereka masing-masing (yakni bagian pemilik lahan dan penggarap) telah mencapai lebih dari lima wasaq, maka keduanya wajib membayar zakat sesuai bagiannya masing-masing. Demikian yang saya ketahui mengenai persoalan ini. Segala puji hanyalah milik Allah semata.
Yang saya tanyakan kepada Anda: Zakat yang dikeluarkan oleh pemilik lahan itu, apakah sepersepuluh (10%) ataukah seperduapuluh (5%) dari bagiannya? Perlu diketahui bahwa seluruh pembiayaan penggarapan lahan, seperti upah para pekerja dan penjaga lahan, benih, pengairan, pembelian pupuk, dan pembiayaan lainnya ditanggung oleh penggarap lahan.
Adapun pemilik lahan, pada umumnya, mengambil seluruh bagiannya tanpa turut serta dalam membiayai penggarapan lahan. Lalu, bagaimana hukumnya seandainya si pemilik lahan turut serta dalam membiayai penggarapan lahan?
Apabila yang menanggung seluruh biaya penggarapan lahan adalah si penggarap lahan, apakah si penggarap tadi membayar zakatnya 10% atau 5 % (mengingat biaya yang telah dikeluarkan), setelah dikurangi total biaya operasional? Ataukah zakat yang dikeluarkan dihitung dari total biji-bijian yang dihasilkan tersebut?
Bagaimana jika si pemilik lahan menggarap sendiri lahannya, apakah ia membayar zakat setelah dikurangi biaya operasional, atau bagaimanakah seharusnya?
Zakat diwajibkan bagi si pemilik lahan dan si penggarap sesuai dengan bagiannya masing-masing jika totalnya mencapai lima wasaq, dan masing-masing membayar zakat sebesar 5%, karena lahan tersebut pengairannya membutuhkan pembiayaan, meskipun pembiayaan dari penggarapan lahan tersebut hanya dibebankan kepada si penggarap lahan saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.