Zakat hewan ternak tidak boleh berupa hewan kurus kecuali jika keseluruhan hewannya adalah seperti itu, karena zakat merupakan bantuan sehingga orang yang berzakat tidak dibebankan kecuali yang dia miliki. Ini sesuai dengan hadits Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam kitab ash-Shahih,
“Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat, hewan yang tua, hewan yang cacat, dan pejantan kecuali jika pemiliknya menghendakinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.