Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat buah zaitun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Buah Zaitun

Pertanyaan

Saya punya sebuah lahan pertanian yang ditanami pohon Zaitun dengan menggunakan sistem irigasi tadah hujan. Sebagaimana yang sudah diketahui, zakat buah Zaitun yang keluarkan adalah 1/10, namun lahan ini menelan sejumlah biaya, seperti biaya pembajakan tanah, pupuk, pemetikan dan biaya yang lainnya, sehingga terkadang biaya tersebut sampai mencapai 1/4 dari total hasil panen. Pertanyaannya, apakah zakat itu diambil dari total hasil panen secara keseluruhan, atau jumlah hasil panen tersebut dikeluarkan setelah dipotong biaya-biaya yang telah disebutkan?

Jawaban

Ada perbedaan pendapat seputar kewajiban mengeluarkan zakat buah Zaitun. Namun untuk kehati-hatian, Anda boleh mengeluarkan zakatnya bila buah yang dipanen sudah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu sebanyak 5 Wasaq (652.8 Kg).

Ukuran satu Wasaq tersebut adalah 60 sha’ (130.56 Kg) versi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/10 dari hasil panen. Adapun biaya-biaya yang dihabiskan itu, sama sekali tidak memotong jumlah hasil panen, tapi justru dikeluarkan semuanya tanpa ada pemotongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Buah Zaitun