Ada perbedaan pendapat seputar kewajiban mengeluarkan zakat buah Zaitun. Namun untuk kehati-hatian, Anda boleh mengeluarkan zakatnya bila buah yang dipanen sudah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu sebanyak 5 Wasaq (652.8 Kg).
Ukuran satu Wasaq tersebut adalah 60 sha’ (130.56 Kg) versi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/10 dari hasil panen. Adapun biaya-biaya yang dihabiskan itu, sama sekali tidak memotong jumlah hasil panen, tapi justru dikeluarkan semuanya tanpa ada pemotongan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.