Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat atas kawanan domba milik sejumlah orang yang digabungkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Atas Kawanan Domba Milik Sejumlah Orang Yang Digabungkan

Pertanyaan

Permasalahan pertama: Dahulu, kami memiliki tiga orang teman yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, masing-masing memiliki 20 ekor domba dan mereka sepakat untuk menggabungkannya. Domba-domba itu tinggal di kandang yang sama dan digembalakan oleh penggembala yang sama. Ketiga orang itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama berkaitan dengan domba-domba mereka. Namun apabila bagian masing-masing dibagi, maka ternak tersebut tidak mencapai nishab zakat. Jadi, apakah zakat wajib atas ketiga pemilik domba yang digabungkan tersebut, sedangkan milik masing-masing tidak mencapai nishab jika dipisah-pisahkan dan hanya mencapai nishab jika digabung. Permasalahan kedua: Sama dengan permasalahan pertama, hanya saja harta yang digabung tersebut adalah milik suami, istri dan anak mereka. Mereka memiliki sejumlah ternak yang digabungkan, namun bagian masing-masing tidak mencapai nishab. Jadi bagaimana zakat diambil dari mereka dalam kondisi ini? Mohon jawabannya untuk kedua permasalahan di atas.

Jawaban

Penggabungan domba-domba yang disebutkan dalam pertanyaan mewajibkan zakat atas kambing-kambing tersebut jika jumlah keseluruhannya mencapai nishab dan domba-domba tersebut diberi makan dengan digembalakan selama satu haul (satu tahun Hijiriyah), atau dalam mayortias hari selama satu haul.

Masing-masing dari kedua orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar kadar kepemilikan masing-masing dari domba-domba tersebut dengan dihitung dari keseluruhan domba.

Sehingga apabila seseorang memiliki seekor kambing dan orang kedua memiliki tiga puluh sembilan ekor kambing, maka orang yang pertama wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari nilai seekor kambing dan sisanya menjadi kewajiban orang yang kedua. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يجمع بين مفترق، ولا يفرق بين مجتمع خشية الصدقة، وما كان خليطين فإنهما يتراجعان بينهما بالسوية

“Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab Shahihnya dari hadits Anas radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'