Penggabungan domba-domba yang disebutkan dalam pertanyaan mewajibkan zakat atas kambing-kambing tersebut jika jumlah keseluruhannya mencapai nishab dan domba-domba tersebut diberi makan dengan digembalakan selama satu haul (satu tahun Hijiriyah), atau dalam mayortias hari selama satu haul.
Masing-masing dari kedua orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar kadar kepemilikan masing-masing dari domba-domba tersebut dengan dihitung dari keseluruhan domba.
Sehingga apabila seseorang memiliki seekor kambing dan orang kedua memiliki tiga puluh sembilan ekor kambing, maka orang yang pertama wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari nilai seekor kambing dan sisanya menjadi kewajiban orang yang kedua. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab Shahihnya dari hadits Anas radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.