Kami ingin bertanya tentang sebuah fenomena yang marak pada zaman ini, yaitu pesta yang diselenggarakan sebagian orang untuk memperingati ulang tahunnya yang kedua puluh lima, yang dinamakan "Ulang Tahun Perak" atau "Yobel Perak."
Begitu juga dengan ulang tahun yang kelima puluh, yang disebut "Ulang Tahun Emas." Kemudian pada ulang tahun ketujuh puluh lima diselenggarakan pesta yang dinamakan "Ulang Tahun Berlian." Begitulah seterusnya.
Pesta semacam itu biasanya juga dilakukan untuk merayakan pembukaan (peresmian) beberapa tempat, seperti kantor, perusahaan atau yayasan yang telah mencapai jumlah tahun yang kami sebutkan.
Fenomena ini marak di mana-mana, padahal kita berada di negara yang suci dan dalam lindungan pemerintah Islam yang mendapat petunjuk dari Allah Ta'ala.
Para ulama kita dari golongan Ahlussunnah Waljamaah juga memerangi bidah di bawah lindungan pemerintahan keluarga Sa'ud. Syaikh yang terhormat, semoga Allah menjaga Anda. Berilah kami fatwa dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.
Apakah perayaan semacam itu sunah atau bidah? Kami mohon agar Anda bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan ini sehingga kami mengerti permasalahan yang kami hadapi.
Penyelenggaraan pesta, pembagian hadiah, dan yang sejenisnya tidak boleh dilakukan untuk memperingati ulang tahun seseorang, peresmian toko, sekolah atau proyek tertentu karena hal ini termasuk bidah dalam Islam dan menyerupai orang-orang kafir dalam masalah ini. Jadi, Anda wajib meninggalkan hal itu dan memperingatkan orang-orang agar tidak melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.