Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

yang berhak menerima zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Yang Berhak Menerima Zakat

Pertanyaan

Bolehkah saya memberikan zakat kepada kepala suku? Padahal ia tidak memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, tetapi diambilnya sendiri. Apakah saya boleh menjual hewan zakat kepada saudara saya dan saya memberikan nilainya kepada amil zakat? Apakah saya masih mempunyai kewajiban zakat jika kambing yang saya jual kepada saudara saya tetap makan dan minum bersama kambing yang saya keluarkan zakatnya?

Jawaban

Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang memintanya atau kepada fakir miskin. Namun, zakat boleh diberikan kepada kepala suku jika ia membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya dan pemimpin muslim tidak memintanya.

Adapun jika diambil sendiri oleh kepala suku, maka zakat tersebut tidak boleh diberikan kepadanya. Nilai zakat hewan ternak juga tidak boleh diberikan. Namun, jika amil zakat pemimpin muslim memintanya, maka nilainya harus diberikan kepada mereka.

Adapun keberadaan hewan ternak yang telah Anda jual kepada saudara Anda bersama hewan ternak Anda, maka hal itu dibolehkan (tidak ada lagi kewajiban zakat).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'