Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wukuf di arafah di siang hari dan tidak tinggal di arafah hingga terbenam matahari

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wukuf Di Arafah Di Siang Hari Dan Tidak Tinggal Di Arafah Hingga Terbenam Matahari

Pertanyaan

Beberapa orang sahabat bertanya tentang haji yang dilakukan terdahulu. Dia keluar dari Mekah pada hari Arafah kemudian setelah terik matahari kian memanas mereka keluar dari Arafah menuju Mekah. Dia dan keluarganya menyewa sebuah flat untuk tinggal di sana sampai matahari terbenam. Apakah hajinya itu sah atau batal karena tindakannya tersebut?

Jawaban

Jika lelaki tersebut wukuf di siang hari di Arafah dan tidak menetap hingga matahari terbenam di Arafah maka dia wajib membayar dam, karena wukuf hingga matahari terbenam hukumnya wajib. Karena dia telah meninggalkannya, oleh karena itu untuk menutupi kesalahannya ini dia harus menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci.

Apabila tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari. Apabila dia pergi bersama keluarganya dan mereka berihram untuk haji lalu secara bersama-sama meninggalkan Arafah, sebagaimana yang disebutkan, maka masing-masing wajib membayar fidyah dengan menyembelihnya di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Dan bagi yang tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'