Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wudhu imam batal ketika shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wudhu Imam Batal Ketika Shalat

Pertanyaan

Jika seseorang menimami shalat orang banyak sedang shalat yang dilakukan adalah shalat jamak dan qasar lalu wudhu imam batal ketika shalat terakhir, namun ia tetap menyempurnakan shalat kemudian setelah itu ia shalat sendirian, apa yang seharusnya ia lakukan pada kondisi ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan apakah shalat jamaahnya itu sah?

Jawaban

Jika ia mengetahui wudhunya batal ketika shalat maka ia harus menghentikan shalatnya dan pergi, dan salah seorang makmum menggantikan posisinya sebagai imam untuk menyempurnakan shalat.

Jika ia tidak melakukan hal itu dan ia menyempurnakan shalat dalam keadaan tidak suci maka shalatnya dan salat mereka batal, dan mereka wajib mengulangi shalat. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

” Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'