Pertanyaan seperti ini pernah diajukan pada masa hidup Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Oleh karena itu kami sebutkan jawaban tersebut karena sudah cukup sebagai jawaban dari pertanyaan ini:
Syarat dalam wasiat tersebut termasuk syarat-syarat bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
” Setiap syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah maka hukumnya batil, meskipun itu seratus syarat”
Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda
” Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Juga sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam
” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Karena syarat-syarat tersebut tidak dibenarkan dalam Islam, maka sepertiga harta yang dikhususkan untuk wasiat tersebut hukumnya sebagai wakaf yang terputus (wakaf yang tidak bisa diwarisi oleh ahli waris setelahnya) lalu diberikan kepada anak orang yang berwakaf, yakni: ahli waris terdekat dari keturunannya yaitu sebagai wakaf bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.