Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat untuk menyantuni anak yatim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wasiat Untuk Menyantuni Anak Yatim

Pertanyaan

Saya menyantuni anak yatim dari saudara-saudara kita yang berhijrah dari Afghanistan, melalui Yayasan Ighatsah Islamiyah al- `Alamiyah, di Madinah al-Munawwarah dengan tujuan mengharap ridha Allah Ta`ala. Saya ingin melanjutkan hal ini sampai setelah saya wafat sebagai sadaqah jariyah, dan penyantunan berpindah ke anak yatim lain jika anak yatim tersebut sudah dewasa, begitu seterusnya. Bolehkah saya mewasiatkan hal ini dari sekarang dan diambilkan dari uang pensiunan setelah saya wafat, karena saya adalah pegawai negeri dan uang pensiunan cukup untuk digunakan dalam hal ini. Mohon penjelasan dan bagaimana cara melanjutkannya setelah wafat serta cara berwasiat akan hal ini.

Jawaban

Anda dianjurkan berwasiat kepada orang setelah Anda untuk menyantuni anak yatim yang besarnya sepertiga dari harta Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'