Saya memiliki seorang istri, alhamdulillah. Allah mengaruniai kami anak laki-laki dan perempuan, ada yang sudah besar dan ada yang masih kecil. Saya tidak memiliki apa pun selain rumah tempat tinggal kami sekarang. Istri saya sudah sakit-sakitan, sementara kami masih memiliki anak yang masih kecil-kecil.
Saya khawatir anak-anak yang sudah besar akan menjual rumah ini setelah saya meninggal dunia, sehingga ibu dan adik-adiknya yang masih kecil tidak punya tempat tinggal. Anak-anak saya yang sudah besar sebenarnya tidak membutuhkan rumah karena mereka telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan masing-masing, alhamdulillah. Namun terkadang para menantu wanita tidak mau menerima keberadaan anak-anak kecil dan ibu mertuanya.
Apakah saya boleh berwasiat bahwa rumah ini adalah hak milik istri dan anak-anak saya setelah saya meninggal dunia, atau misalnya setelah 25 tahun dari sekarang? Bagaimana cara saya memastikan bahwa anak-anak yang sudah besar tidak dapat menyakiti ibu dan adik-adiknya terkait rumah tersebut? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.
Anda tidak berhak untuk berwasiat lebih dari sepertiga. Anda juga tidak diperbolehkan berwasiat untuk menginfakkan harta kepada ahli waris. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
الثلث والثلث كثير
“(Wasiat hanya boleh) sepertiga, dan itu sudah banyak.”
Beliau juga bersabda,
لا وصية لوارث
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Namun Anda diizinkan untuk mencantumkan dalam wasiat, “Sebaiknya anak yang tidak membutuhkan memberikan bagiannya untuk mencukupi kebutuhan yang lain”, karena kalimat itu menggunakan ungkapan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.