Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

warisan cucu (anak lelaki dari anak lelaki) ketika ada anak lelaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Cucu (Anak Lelaki Dari Anak Lelaki) Ketika Ada Anak Lelaki

Pertanyaan

Seorang lelaki meninggal karena kecelakaan mobil. Dia memiliki tiga orang anak laki-laki dan lima orang anak perempuan, sementara orang tuanya masih hidup. Apakah anak-anak lelaki itu boleh meminta warisan kepada paman-pamannya setelah kakek mereka meninggal?

Jawaban

Anak-anak lelaki yang meninggal sebelum bapaknya ini tidak berhak meminta warisan kepada paman-paman mereka dari harta yang dimiliki oleh kakek mereka ketika dia wafat, walaupun setelah dia memilikinya atau semuanya telah berpindah kepada kakek mereka dengan warisan, karena mereka terhalang mendapatkan warisan oleh paman-paman mereka, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فلأولى رجل ذكر

“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat”.

Jika ayah mereka memiliki andil pada harta yang dimiliki oleh kakek mereka, maka mereka berhak memintanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'