Saya harap Anda berkenan untuk menjelaskan beberapa masalah yang pernah saya baca dari beberapa kitab. Saya bingung entah mana yang benar: ada yang mengharamkan, ada juga yang menghalalkan, dan ada juga yang berpendapat bahwa orang yang melakukannya secara sengaja harus membayar kafarat (denda) sumpah, yaitu mengenai hal berikut: 1. Menggauli wanita yang sedang nifas, 2. Menggauli wanita sedang haid, 3. Menggauli wanita di dubur (anus)nya.
Pertama, wanita yang sedang nifas dan haid haram digauli. Barangsiapa melakukannya, maka dia harus membayar kafarat dan bertobat serta meminta ampun. Kedua, menggauli istri dari duburnya termasuk dosa besar, tetapi tidaklah menyebabkan istri terceraikan. Orang yang melakukannya harus bertobat dan meminta ampun serta menyesali perbuatannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.