Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang sedang berihram mengeluarkan darah saat mengerjakan tawaf

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Sedang Berihram Mengeluarkan Darah Saat Mengerjakan Tawaf

Pertanyaan

Seorang wanita mengeluarkan beberapa tetes darah saat mengerjakan tawaf ifadah. Bagaimana hukumnya? Apakah ada perbedaan antara darah yang keluar pada hari-hari haid dengan hari-hari yang lain? Bagaimana hukumnya jika wanita itu melanjutkan tawafnya karena Ka'bah sedang sangat sesak, kemudian dia kembali ke negaranya dan sampai sekarang peristiwa itu telah berlalu lebih dari satu tahun?

Jawaban

Barangsiapa mengeluarkan darah saat mengerjakan tawaf ifadah atau tawaf yang lain, maka tawafnya batal karena dia tidak suci lagi. Jadi, wanita itu harus keluar dari tawaf. Jika darahnya telah berhenti, dia dapat bersuci dengan cara mandi ika darah yang keluar adalah darah haid atau berwudhu jika darah itu bukan darah haid. Setelah itu dia mengulangi tawaf wajib (tawaf ifadah) dari pertama.

Jika dia telah pulang ke negaranya dan belum mengerjakan tawaf ifadah dengan benar, maka dia harus kembali ke Mekah dan mengerjakan tawaf ifadhah. Dan jika dalam kurun waktu itu dia telah melakukan jimak, maka dia harus menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, di Mekah, dan dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci, sebagai kafarat atas jimak yang dia lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'