Wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka (kaum wanita).”
Karena wanita adalah sumber fitnah dan keluarnya wanita ke masjid bisa menimbulkan fitnah. Namun, jika dia pergi ke masjid dan shalat bersama imam, maka shalatnya sah.
Shalat Jumat yang dilakukannya bersama imam menggantikan kewajibannya shalat Zuhur. Namun, jika shalat di rumahnya, dia wajib mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat dan bukan shalat Jumat dua rakaat. Shalat Jumat sendiri di rumah tidak bisa menggantikan shalat Zuhur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.