Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Shalat Jumat

Pertanyaan

Bagaimana hukum wanita yang tidak bisa mengerjakan shalat Jumat di masjid setiap hari Jumat? Apakah dia harus shalat di rumah sebanyak dua rakaat atau empat rakaat?

Jawaban

Wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وبيوتهن خير لهن

“Dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka (kaum wanita).”

Karena wanita adalah sumber fitnah dan keluarnya wanita ke masjid bisa menimbulkan fitnah. Namun, jika dia pergi ke masjid dan shalat bersama imam, maka shalatnya sah.

Shalat Jumat yang dilakukannya bersama imam menggantikan kewajibannya shalat Zuhur. Namun, jika shalat di rumahnya, dia wajib mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat dan bukan shalat Jumat dua rakaat. Shalat Jumat sendiri di rumah tidak bisa menggantikan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Wanita Shalat Jumat