Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita shalat dengan tidak menutup seluruh tubuhnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Shalat Dengan Tidak Menutup Seluruh Tubuhnya

Pertanyaan

Bagaimana hukum wanita shalat dengan tidak menutup seluruh tubuhnya?

Jawaban

Saat shalat, seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajahnya, jika tidak ada lelaki asing yang melihatnya. Jika ada lelaki asing yang melihatnya, wanita juga harus menutup wajahnya.

Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa ia pernah bersabda:

… المرأة عورة

“Perempuan adalah aurat …” dan seterusnya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Dasar lainnya adalah hadits yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwa ia pernah bersabda:

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

“Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah dewasa, kecuali dengan memakai kerudung.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, shalat wanita yang tidak menutup seluruh tubuhnya, sebagaimana kami sebutkan, hukumnya tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'