Wanita muslimah boleh shalat di masjid. Jika dia meminta izin, maka suaminya tidak boleh melarangnya, dengan catatan dia menutup aurat dan tidak menampakkan bagian tubuhnya yang dilarang untuk dilihat laki-laki bukan mahramnya.
Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang bersabda,
“Apabila istri-istrimu meminta izin pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”
Dalam riwayat lain
“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah jika mereka meminta izin kepada kalian.” Bilal – putra dari Abdullah bin Umar – berkata, “Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka.” Abdullah berucap kepadanya, “Aku menyampaikan (ilmu) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepadamu, namun engkau (berani) menimpali dengan ucapanmu, ‘Kami benar-benar akan melarang mereka” (HR. Muslim) Muslim dalam kitab Shahihnya.
Akan tetapi, jika wanita tersebut menampakkan sebagian anggota badannya yang haram dilihat laki-laki non-mahram, atau memakai wangi-wangian, maka dia tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya, apalagi ke masjid untuk shalat, sebab ada kekhawatiran akan terjadi fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An Nuur : 31)
Dalam ayat yang lain
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab al-Tsaqafiyyah meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Jika seorang wanita pergi shalat Isya, maka janganlah memakai wangi-wangian (berhias) pada malam itu”
Dalam riwayat lain
“Apabila salah seorang dari kalian (kaum wanita) (hendak) shalat berjamaah di masjid, maka janganlah dia memakai minyak wangi.” (HR. Muslim)
Ini juga berdasarkan beberapa hadits sahih, “Para istri shahabat pergi ke masjid untuk shalat Subuh berjamaah. Mereka menutup seluruh tubuhnya sehingga tidak seorang pun yang dapat mengenal mereka.”
Juga berlandaskan riwayat yang menyebutkan bahwa `Amrah binti Abdurrahman berkata, “Aku telah mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
” Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyaksikan apa yang terjadi terhadap para wanita, niscaya beliau benar-benar akan melarang mereka ke masjid, sama seperti kaum wanita Bani Israil yang dilarang (ke tempat ibadah).” Ada yang bertanya kepada `Amrah, “Apakah kaum wanita Bani Israil itu dilarang ke masjid?” ‘Amrah menjawab, “Ya.”.” (HR. Muslim).
Hadis-hadits tersebut menjelaskan bahwa wanita Muslimah tidak dilarang untuk shalat di masjid jika mereka memegang teguh adab-adab Islam dalam berpakaian dan tidak memakai perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah atau menimbulkan ketertarikan bagi orang-orang yang lemah iman.
Akan tetapi, jika keadaan mereka membuat orang-orang yang tidak baik tergoda dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya terfitnah, maka mereka dilarang masuk masjid. Bahkan, mereka dilarang keluar rumah dan menghadiri perkumpulan-perkumpulan umum.
Adapun berita bahwa kaum wanita Mekah tidak diizinkan masuk masjid, itu tidak benar. Yang benar adalah mereka diperbolehkan masuk Masjid al-Haram dan shalat berjamaah di dalamnya, dengan ketentuan bahwa mereka harus duduk di tempat khusus (bagi wanita) agar tidak bercampur baur dengan laki-laki saat shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam