Para wanita tidak wajib melakukan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Salat di dalam rumah lebih baik bagi mereka daripada shalat di masjid, baik itu fardu maupun sunah.
Akan tetapi, jika mereka ingin melakukan shalat di masjid, maka mereka tidak boleh dilarang selama mampu menjaga etika Islami selama pergi dan melakukan shalat di masjid. Misalnya, menutup semua aurat, tidak memakai minyak wangi, dan harus melaksanakan shalat di belakang shaf pria.
Jika mereka melakukan shalat berjamaah di dalam rumah, maka itu lebih baik. Imam mereka hendaknya berada di tengah-tengah shaf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara berjamaah laki-laki di masjid). Yang menjadi imam hendaknya yang bacaan Alqurannya paling bagus dan paling memahami hukum-hukum Islam.
Orang-orang lemah yang tidak mampu melakukan shalat di masjid karena sakit atau sudah tua juga tidak wajib ke masjid untuk menunaikan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)
Dan firman-Nya
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78)
Pria atau wanita, lemah atau kuat, tidak boleh melakukan shalat di rumah mereka baik sendiri ataupun bersama-sama, dengan panduan imam masjid lewat pengeras suara. Ini berlaku untuk shalat fardu maupun sunah, shalat Jumat maupun lainnya, rumah mereka di belakang imam maupun di depannya.
Ini dikarenakan wajibnya menunaikan shalat berjamaah di masjid bagi para pria yang masih mampu melakukannya. Namun, ini tidak diwajibkan bagi para wanita dan anak-anak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.