Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita melakukan shalat jumat dipandu oleh radio

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Wanita Melakukan Shalat Jumat Dipandu Oleh Radio

Pertanyaan

Apakah para wanita boleh melakukan salat Jumat dan seluruh salat fardu lainnya di dalam rumah mereka, dengan panduan dari pengeras suara masjid desa atau kecamatan? Sebab, suara khathib Jumat dapat terdengar dengan jelas dari semua rumah yang ada di desa melalui mikrofon sehingga seakan-akan dia ada bersama mereka. Apakah mereka boleh berkumpul di rumah dan melakukan salat mengikuti imam yang ada di masjid? Jika boleh, apakah para wanita yang tinggal di dalam rumah dengan posisi di depan kiblat masjid boleh melakukan salat mengikuti imam yang ada di dalam masjid, sedangkan mereka berada di depan imam? Ini karena mereka tidak dapat melakukan salat di dalam masjid karena sempit. Bahkan para pria yang melakukan salat di masjid juga tidak dapat tertampung semuanya di dalam. Apakah orang yang sakit dan tidak dapat melakukan salat di masjid boleh mengikuti imam masjid melalui perantara mikrofon?

Jawaban

Para wanita tidak wajib melakukan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Salat di dalam rumah lebih baik bagi mereka daripada shalat di masjid, baik itu fardu maupun sunah.

Akan tetapi, jika mereka ingin melakukan shalat di masjid, maka mereka tidak boleh dilarang selama mampu menjaga etika Islami selama pergi dan melakukan shalat di masjid. Misalnya, menutup semua aurat, tidak memakai minyak wangi, dan harus melaksanakan shalat di belakang shaf pria.

Jika mereka melakukan shalat berjamaah di dalam rumah, maka itu lebih baik. Imam mereka hendaknya berada di tengah-tengah shaf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara berjamaah laki-laki di masjid). Yang menjadi imam hendaknya yang bacaan Alqurannya paling bagus dan paling memahami hukum-hukum Islam.

Orang-orang lemah yang tidak mampu melakukan shalat di masjid karena sakit atau sudah tua juga tidak wajib ke masjid untuk menunaikan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)

Dan firman-Nya

cوَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78)

Pria atau wanita, lemah atau kuat, tidak boleh melakukan shalat di rumah mereka baik sendiri ataupun bersama-sama, dengan panduan imam masjid lewat pengeras suara. Ini berlaku untuk shalat fardu maupun sunah, shalat Jumat maupun lainnya, rumah mereka di belakang imam maupun di depannya.

Ini dikarenakan wajibnya menunaikan shalat berjamaah di masjid bagi para pria yang masih mampu melakukannya. Namun, ini tidak diwajibkan bagi para wanita dan anak-anak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'