Saya ingin menyampaikan kepada Anda sekalian bahwa ibu saya telah lanjut usia. Dengan umurnya tersebut, boleh dibilang ibu saya tua renta. Beliau sudah tidak ingat lagi urusan agama atau dunia. Hanya saya yang dia ketahui, jika saya berbicara kepadanya.
Beliau tidak dapat lagi membedakan malam dan siang, atau hal lainnya. Saya bingung memikirkan puasanya. Apakah dia wajib membayar kafarat padahal dia lemah dan tidak dapat menunaikan satu pun rukun Islam?
Ini bukan karena beliau lalai, malas, apalagi kufur, namun karena usianya yang sangat tua. Oleh karena itu, saya mohon fatwa. Apakah kami harus membayar fidyah untuknya, atau tidak? Semoga Allah memberi taufik dan mengukuhkan langkah Anda sekalian.
Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka ibu Anda tidak punya kewajiban apa-apa lagi. Dia bukan lagi mukalaf (dibebani kewajiban agama) karena telah pikun akibat lanjut usia dan kacau pikiran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.