Di antara amalan sunah (pada hari raya) adalah keluarnya para perempuan menuju tempat pelaksanaan shalat Id. Dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya, terdapat riwayat dari Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “(Kami diperintah) – dan dalam riwayat yang lain disebutkan
“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami (pada saat shalat Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengajak keluar anak perempuan (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat”
Dalam riwayat lain,
“Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami (pada saat shalat Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengajak keluar anak perempuan (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit.”
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan,
“Bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membawa keluar para gadis (anak perempuan yang baru beranjak dewasa), para wanita pingitan, dan wanita-wanita yang sedang haid pada Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun para wanita haid, maka dia harus menjauhi tempat shalat, dan hendaknya mereka semua menyaksikan dakwah kaum muslimin. Salah seorang dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaklah dia meminjam jilbab saudarinya.”
Dalam riwayat Nasa’i,
“Hafshah binti Sirin berkata, ” Ummu `Athiyyah tidak menyebut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun dia bilang, ‘Demi ayahku.’ Saya berkata, ‘Apakah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan ini dan itu?’ Dia berkata, ‘Ya, demi ayahku.’ Dia melanjutkan, “Anak-anak perempuan (yang baru beranjak dewasa), wanita yang dipingit, dan wanita haid hendaknya ikut menyaksikan hari raya, menghadiri undangan. Hendaknya wanita haid menjauhi tempat shalat.”
Berdasarkan keterangan tersebut, jelaslah bahwa para perempuan yang pergi keluar untuk shalat Idul Fitri maupun Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Namun, disyaratkan keluar dalam keadaan tertutup tidak keluar dengan kondisi tabarruj (berhias), seperti diketahui dari dalil-dalil lainnya.
Adapun anak-anak yang mumayyiz keluar rumah untuk melaksanakan shalat Id, shalat Jumat, dan shalat-shalat lainnya merupakan perbuatan baik dan dianjurkan, karena banyaknya dalil tentang itu.
Kedua, haram berjabat tangan dengan perempuan non-mahram berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.”
Dan ucapan Aisyah radhiyallahu `anha,
“Tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam menyentuh tangan wanita (selain mahram beliau-ed.). Beliau membaiat mereka hanya dengan ucapan.”
Selain karena adanya dalil di atas, berjabat-tangan dengan non-mahram juga termasuk faktor yang dapat menimbulkan fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.