Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan janinnya jika berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha-nya saja. Kondisinya saat itu seperti kondisi orang sakit yang tidak kuat untuk berpuasa, atau mengkhawatirkan dirinya jika memaksakan untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman ,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.