Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya,
“Pekerjaan apakah yang paling mulia?” Rasulullah menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual- beli yang bersih”.”
Serta berdasarkan riwayat dalam hadits bahwa para wanita di masa awal Islam melakukan jual beli dengan sopan dan tidak menampakkan perhiasan mereka. Namun, jika berdagang justru akan menyebabkan seorang wanita membuka perhiasannya yang telah dilarang oleh Allah, seperti wajah, menyebabkannya harus melakukan perjalanan tanpa mahram atau membuatnya bercampur baur dengan kaum pria bukan mahram sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka dia tidak boleh melakukannya, bahkan wajib dilarang karena dia mengerjakan sesuatu yang haram demi mendapatkan sesuatu yang mubah.
Wa Billahit Taufik. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.