Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

walimah setelah akad nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Walimah Setelah Akad Nikah

Pertanyaan

Terdapat fenomena yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan pernikahan. Yaitu pihak suami langsung menyembelih binatang setelah akad nikah, yang di tempat kami disebut dengan Dzaba'ihul-milkah (sembelihan akad) atau shafa'ih (lapisan-lapisan daging akad). Dan ketika itu dibuat tempat khusus untuk pembacaan syair, lampu-lampu khusus dinyalakan, diadakan permainan-permainan khusus dan tarian selama satu malam. Padahal Anda tahu bagaimana kondisi mayoritas pasangan suami istri yang baru menikah. Akan tetapi fenomena ini menjadi hal yang harus dilakukan, tidak dapat ditinggalkan oleh kebanyakan orang. Dan ini bukan walimah yang akan dilangsungkan setelah beberapa waktu berikutnya. Maka apa hukumnya, apakah hal itu adalah bidah dalam agama atau bukan?

Jawaban

Menghidangkan walimah ketika akad nikah bukanlah bidah dalam agama ini. Dan ia termasuk dalam tradisi yang hukumnya sesuai dengan kondisi yang melingkupinya. Jika terjadi pemborosan dan membuat suami terbebani dengan sesuatu yang tidak dapat dia lakukan, dan di dalamnya orang-orang memukul gendang, menari, berbaur antara lelaki dan perempuan dan sejenisnya, maka hal itu tidak dibolehkan.

Namun apabila di dalamnya tidak ada hal-hal haram yang dilakukan, maka hal itu tidak apa-apa. Hanya saja kami menasehatkan kepada kedua suami istri dan para wali mereka untuk menjauhi sikap berlebihan dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Dan semakin sedikit dan ringan biaya yang dikeluarkan untuk pernikahan, maka hal itu lebih dapat membawa kebaikan dan taufik kepada kedua suami istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'