Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

waktu untuk menjamak dua shalat di perjalanan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Waktu Untuk Menjamak Dua Shalat Di Perjalanan

Pertanyaan

Seorang musafir menunaikan salat Zuhur dan Asar secara jama qasar. Salat tersebut dilaksanakan pada waktu Zuhur (jamak takdim). Akan tetapi, dia sudah tiba di rumah sebelum masuk waktu Asar. Apakah salat yang dia lakukan di perjalanan itu sah jika dia sampai di rumah sebelum atau ketika masuk waktu salat Asar? Demikian pula dengan salat Magrib dan Isya. Bagaimana hukumnya, jika dia telah menunaikan salat Isya pada waktu Magrib, namun tiba di rumah sebelum atau tepat masuk waktu Isya? Mohon jawaban beserta dalilnya jika memungkinkan, karena hal ini sering terjadi dan menyebabkan banyak perdebatan.

Jawaban

Apabila seorang musafir menjamak shalat Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, secara jamak takdim, kemudian dia sampai rumah sebelum atau sesudah masuk waktu Asar, dapat juga sebelum atau sesudah waktu Isya, maka shalatnya sah.

Sebab, dia menjamaknya dengan shalat yang sebelumya (jamak takdim) berdasarkan tuntunan syariat yang membolehkannya, yaitu dalam perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'