Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

waktu shalat yang sesuai syariat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Waktu Shalat Yang Sesuai Syariat

Pertanyaan

Setiap shalat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa': 103) Perbedaan pendapat yang terjadi di antara kami adalah tentang waktu shalat Subuh. Kelompok 8 melakukan shalat Subuh menurut jadwal yang ditentukan oleh kementerian. Shalat Subuh awal waktunya adalah ketika hari gelap dan akhirnya juga ketika gelap. Kelompok 2 waktunya ditunda dari jadwal waktu yang ada. Penundaan ini berdasarkan pada hadis-hadis tentang kegelapan akhir malam dan munculnya cahaya pada waktu fajar. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadis Aisyah dan hadis tentang lelaki yang menanyakan waktu shalat (Salhan bin Budah dari ayahnya..) dan hadis-hadis lain yang panjang penjabarannya. Untuk mengetahui bahwa kelompok ini meyakini bahwa waktu shalat masuknya dengan terbitnya fajar dan berakhir dengan munculnya cahaya pagi. Untuk diketahui juga bahwa kelompok 2 ini mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah bila dilakukan pada waktu yang diikuti oleh kelompok 8. Mereka harus mengulangi shalatnya berdasarkan dalil-dalil yang diterangkan sebelumnya. Adapun kelompok 8, mereka mengatakan bahwa waktu salat ditentukan oleh para pakar ilmu falak yang mengikuti ajaran syariat sehingga mereka mengatakan bahwa shalatnya itu sah. Juga untuk diketahui bahwa interval (jarak waktu) antara shalat kelompok 8 dan kelompok 2 adalah sekitar 20 menit. Apakah perbuatan yang dilakukan oleh kelompok 8 ini dengan mengikuti jadwal waktu yang ditentukan oleh kementerian benar atau tidak? Dan apakah salat mereka batal sebagaimana yang dikatakan oleh kelompok 2? Apakah yang dilakukan dan dikatakan oleh kelompok 2 itu benar? Apakah kami harus mengikuti jadwal waktu yang telah ditentukan itu meskipun terdapat perselisihan pendapat seperti yang telah dijelaskan di atas (khusus untuk shalat Subuh saja)? Apa yang harus kami lakukan pada kondisi seperti ini? Apakah kami harus mengerjakan shalat mengikuti pendapat kelompok 8 dengan niat melakukan shalat sunat kemudian mengulanginya lagi sehingga tidak hilang pahala berjamaah sebagaimana yang difatwakan kepada kami, atau kami melakukan shalat menurut jadwal waktu yang telah ditentukan dan tidak ada kewajiban lain lagi yang mesti kami lakukan?

Jawaban

Pertama, shalat Subuh waktunya semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Hanya saja yang lebih utama adalah jika shalat dilakukan pada awal waktunya yaitu ketika akhir malam, seperti yang dijelaskan oleh hadis-hadis sahih, di antaranya hadis Jabir yang berkedudukan muttafaq ‘alaih (kesahihannya disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, ed). dan di dalamnya disebutkan,

والصبح كان النبي صلى الله عليه وسلم يصليها بغلس

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Subuh pada saat masih gelap.”

Yaitu pencampuran kegelapan malam dengan cahaya fajar pertama. Dan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,

كن نساء المؤمنات يشهدن مع النبي صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن، ثم ينقلبن إلى بيوتهن حين يقضين الصلاة، لا يعرفهن أحد من الغلس

“Para wanita Mukminah menghadiri shalat Subuh bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian wanita-wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka tatkala mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” Muttafaqun `alaih dan hadis-hadis lainnya.

Adapun hadis-hadis yang secara tersurat menunjukkan penundaan fajar sampai muncul pendaran cahaya, menurut para ulama peneliti, hadis-hadis tersebut bermakna bahwa bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melakukannya kadang-kadang.

Adapun yang beliau lakukan secara terus menerus adalah tepat pada waktunya yaitu ketika waktu malam berakhir. Dan dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan pendaran cahaya adalah wujud dari terbitnya fajar. Dan dikatakan bahwa maksud ‘Isfar’ (pendaran cahaya) adalah memanjangkan bacaan pada shalat fajar hingga munculnya pendaran cahaya.

Kedua, tidak diperbolehkan perbedaan dalam hal ini menjadi penyebab perpecahan dan perselisihan dan permusuhan di kalangan umat Islam yang tinggal di satu tempat. Yang menjadi kewajiban bagi Anda adalah menciptakan persatuan, keintiman dan kerjasama dalam kebenaran dan ketakwaan.

Dan gigih untuk mengamalkan sunah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan menjelaskannya kepada orang lain dengan cara yang baik, dan tidak saling bertikai.

Jika ada kesepakatan tentang shalat Subuh pada awal waktunya maka ini adalah yang terbaik seperti yang disebutkan di atas dan jika tidak demikian maka shalat pada waktu tengah atau di akhir tetapi diiringi dengan rasa kesatuan dan keintiman adalah lebih utama.

Dan jika Anda memiliki tempat merujuk yang resmi yakni (lembaga) yang mengatur dan menentukan waktu-waktu shalat maka lembaga itulah yang pantas untuk diikuti, dengan tujuan untuk kesatuan dan mencegah perselisihan yang tercela dalam perkara-perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'