Saya telah membaca tafsir Al-Manar karya Syekh Rasyid Ridha juz pertama.Beliau menyatakan bahwa orang yang berpuasa harus sudah menahan diri sepertiga jam sebelum azan Subuh atau dua puluh menit, yang disebut dengan imsak, dalam rangka kehati-hatian.
Berapa lama jeda antara imsak dan azan Subuh di bulan Ramadhan? Bagaimana hukum orang yang mendengar muazin melantunkan "Ash-Shalatu Khairun Minan Naum (salat lebih baik dari tidur)" namun dia tetap minum selama azan belum berakhir, apakah sah puasanya?
Bagaimana hukum orang yang mendengar muazin mengumandakan azan Subuh namun dia sedang minum, apakah sah puasanya atau tidak? Sebagian orang bahkan duduk-duduk sambil merokok di waktu azan, lalu berdiri dan minum, dengan alasan bahwa itu boleh.
Beberapa pemuda mengatakan kepada saya bahwa ketika saya mengumandangkan azan Subuh mereka mendengar, lalu berdiri mengambil air dan meminumnya. Bagaimana hukumnya orang yang melakukan hal ini dengan sengaja?
Landasan dalam menahan diri (imsak) dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah firman Allah Ta`ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : 187)
Makan dan minum hanya dibolehkan sampai terbitnya fajar, itulah maksud dari “benang putih”. Allah jadikan ia sebagai puncak kebolehan makan dan minum.
Apabila telah muncul fajar kedua, maka diharamkan makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa. Orang yang minum saat mendengar adzan Subuh yang dikumandangkan setelah fajar kedua, maka dia wajib meng-qadha. Namun, jika belum muncul, maka tidak ada kewajiban qadha baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.