Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakil menambah jumlah harga asli dalam faktur untuk kepentingan pribadi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wakil Menambah Jumlah Harga Asli Dalam Faktur Untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan

Ada sebuah kejadian di kalangan pemilik bengkel mobil ketika salah seorang mereka memperbaiki sebuah mobil. Apabila mobil yang diperbaiki itu memerlukan onderdil baru, maka pemilik bengkel akan membeli onderdil dan meminta kepada penjual onderdil untuk menuliskan biaya pembelian yang melebihi harga asli dalam faktur. Setelah itu pemilik bengkel mengambil seluruh biaya pembelian tersebut dari pemilik mobil dengan mengantongi selisih harganya. Apa hukum tindakan seperti ini menurut syariat?

Jawaban

Seorang muslim harus jujur dalam melakukan transaksi. Dia tidak boleh berbohong dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Contohnya, orang yang mewakili orang lain dalam membeli barang tidak boleh mengambil lebih banyak dari harga asli pembelian barang tersebut.

Penjual juga tidak boleh menulis dalam faktur pembelian selain dari total harga asli untuk menipu pihak yang mewakilkan sehingga harus membayar lebih dari harga aslinya lalu selisih harga diambil oleh wakilnya karena transaksi seperti ini termasuk saling membantu dalam dosa dan maksiat dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Harta seorang muslim hanya boleh diambil atas dasar kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'