Apakah saya boleh mengambil emas yang sudah dipakai sebentar oleh salah seorang teman atau kerabat, lalu mewakilinya dalam menjual emas tersebut di pasar emas dengan alasan bahwa saya berpengalaman di bidang emas dan mengerti banyak tentang harganya, agar emas tersebut dapat dijual dengan harga yang pantas, dan tidak berkurang harganya? Apakah hadis yang isinya, "Janganlah orang desa atau kota menjualkan untuk orang pedalaman.
Biarkanlah Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain", berlaku pada apa yang saya lakukan ini? Demikian pula dengan pembelian, apakah boleh mewakili teman atau kerabat untuk membeli emas, di mana saya mewakilinya untuk membeli emas dengan harga yang sesuai? Semua ini saya lakukan tanpa mendapatkan imbalan, selain mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Anda boleh mengambil emas dari teman Anda dan mewakilinya dalam menjual emas tersebut. Ini tidak termasuk dalam kategori orang desa atau kota menjualkan barang orang pedalaman, yang merupakan praktik terlarang. Bahkan sebaliknya, hal tersebut termasuk dalam kebaikan, memberikan saran, dan memenuhi keperluannya. Demikian pula dalam hal pembelian untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam