Yang terhormat Syaikh, saya beritahukan bahwa pada tahun 1376 H saya menikah dengan seorang wanita salihah dan dikaruniai sebelas anak lelaki dan perempuan. Dua di antaranya meninggal semoga itu yang terbaik baginya di akhirat kelak dan yang lainnya masih hidup semoga Allah memberi kita semua kesehatan dan keselamatan Empat anak lelaki dan satu anak perempuan telah saya nikahkan setelah mereka menyelesaikan kuliah.
Mereka tinggal bersama pasangannya di rumah masing-masing sejak tahun1405 H. Istri saya menderita sakit jiwa dan fisik, hingga dia tidak menerima saya sama sekali. Saya telah membawanya ke beberapa rumah sakit jiwa dan umum dengan harapan semoga Allah memberinya kesembuhan. Saya selalu bersabar terhadap ketentuan Allah dan tidak pernah berfikir untuk menikah dengan wanita lain karena dua sebab:
Pertama: Berharap agar dia sembuh.
Kedua: Memperhatikan kondisi anak-anak, sehingga saya tetap bisa merawat mereka saat ibunya sakit. Pada tahun1415 H, setelah anak-anak pada menikah dan sakit ibunya semakin parah, mereka memaksa saya untuk menikah lagi.
Melihat keinganan saya yang kuat untuk menikah, dan menuruti keinginan anak-anak setelah mereka dewasa serta saya sudah merasa tenang dengan mereka karena anak yang paling kecil sekarang berusia 18 tahun, maka saya pun akhirnya menikah lagi dengan seorang wanita yang juga salihah, dan dikaruniai seorang anak perempuan.
Saya tinggal bersamanya di rumah tersendiri, dan istri pertama tinggal bersama anak-anak yang belum menikah di rumah yang lain sampai sekarang. Kedua rumah tersebut berdekatan. Saya tetap memberi mereka nafkah seperti tempat tinggal, makan, pakaian, pendidikan dan segala kebutuhan hidup mereka serta tetap mengunjungi mereka dan memberikan nasehat untuk kebaikan agama dan dunia mereka.
Setelah pernikahan saya dengan istri kedua, kesehatan fisik istri pertama membaik dan kesehatan jiwanya juga berangsur pulih. Apakah saya berdosa jika tetap tinggal bersama istri kedua, sedangkan istri pertama tidak meminta atau memprotes saya sedikit pun masalah itu. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
Berlaku adil kepada kedua istri yang Anda sebutkan hukumnya wajib. Anda tidak boleh berlaku sebaliknya kecuali jika istri yang lain mengizinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.