Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

urutan shalat yang terlewat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Urutan Shalat Yang Terlewat

Pertanyaan

Kami sekelompok remaja pergi bertamasya ke sebuah padang pasir yang ada di daerah kami. Waktu itu waktu shalat Magrib tiba. Ketika kami turun dari mobil untuk mengerjakan shalat berjamaah, tiba-tiba turun hujan deras sementara di tempat itu tidak ada masjid karena waktu itu kami sedang berada di daerah padang pasir. Kami pun kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan, sementara hujan itu tak juga reda hingga datang waktu shalat Isya. Pada saat itulah terjadi perdebatan di antara kami. Salah seorang di antara kami mengatakan bahwa kami harus mengerjakan shalat Isya terlebih dahulu karena kami sedang berada pada waktu shalat Isya. Setelah itu baru mengqada shalat Magrib. Sementara sebagian teman kami berkata bahwa kami harus mengerjakan shalat Magrib dulu, kemudian baru mengerjakan shalat Isya. Sampai akhirnya masing-masing kami mengerjakan shalat sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, saya berharap Anda memberikan jawaban: mana yang benar dalam masalah ini, agar kami bisa beribadah kepada Allah dengan pengetahuan.

Jawaban

Mengerjakan shalat secara tertib (sesuai dengan urutan waktunya) adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, barangsiapa menunda shalat Magrib hingga datang waktu shalat Isya karena uzur, maka dia harus mengerjakan dua shalat sesuai dengan urutan waktunya. Artinya, dia harus mengerjakan shalat Magrib terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan shalat Isya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'