Anda wajib membayar fidyah karena Anda melontar tidak secara berurutan di hari ketiga di mana Anda melontar jamrah Wusta dan jamrah Kubra sebelum Jamrah Ula. Fidyahnya yaitu berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci.
Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama sepuluh hari. Adapun keraguan Anda bahwa lontaran itu seharusnya tepat mengena tiang, tidaklah mempengaruhi keabsahan lontaran selama batu kerikil jatuh di dalam cekungan sasaran lontaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.