Jika permasalahannya memang seperti yang telah Anda ceritakan dalam pertanyaan, maka Anda tidak wajib melaksanakan ibadah haji karena secara finansial Anda tidak mampu. Namun jika Anda mampu menunaikan umrah, maka itulah yang menjadi kewajiban bagi Anda. Ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dan firman-Nya,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Jika suatu saat nanti Anda mampu melaksanakan ibadah haji, maka Anda wajib menunaikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam