Perkataan ini tidak ada dalil syariatnya dan termasuk hal baru yang tidak dibolehkan. Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah pendengar mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin tanpa ada tambahan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila kamu sekalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.”
Disepakati kesahihannya, selain ucapan muadzin, “hayya `ala-sh-shalaah” (marilah kita menunaikan shalat) dan “hayya ‘ala-l- falaah” (marilah menggapai kemenangan), maka orang yang mendengarnya mengucapkan, “laa hawla wa laa quwwata illaa bi-llaahi (tiada upaya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah) karena ada hadis dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam kitab Sahih Muslim dari Umar radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.