Yang disyariatkan ketika mendengar iqamah adalah mengucapkan seperti yang diucapkan orang yang mengumandangkan iqamah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kepada kita mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin.
Iqamah adalah pemberitahuan dan setelah iqamah diucapkan doa yang maknanya,
“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang telah ditegakkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan fadhilah, dan bangkitkanlah beliau pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak mengingkari janji.”
Adapun setelah iqamah dan sebelum takbiratul ihram yang kami ketahui tidak disyari’atkan doa tertentu antara waktu iqamah dan shalat selain sebagaimana disebutkan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam