Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang jasa memandikan jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Jasa Memandikan Jenazah

Pertanyaan

Apa hukum mengambil upah atas memandikan jenazah, baik upah itu memang diminta sebelumnya, ataupun tidak?

Jawaban

Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'