Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang ganti rugi dari perusahaan asuransi untuk kerusakan toko

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Ganti Rugi Dari Perusahaan Asuransi Untuk Kerusakan Toko

Pertanyaan

Toko salah seorang muslim dilalap api, hampir semua barang dagangan di dalamnya ludes terbakar. Karena sejak beberapa tahun dia mengasuransikan toko tersebut di perusahaan asuransi, maka pihak perusahaan mengganti hampir semua barang yang terbakar. Apa hukum harta ganti rugi itu, mengingat bahwa nilai premi yang dibayarkan pedagang kepada perusahaan asuransi selama beberapa tahun tidak sebanding dari uang yang diterima pasca kebakaran, bahkan tidak sampai setengahnya? Anda semua tahu bahwa di beberapa negara asuransi menjadi sebuah keharusan.

Jawaban

Ini merupakan bentuk dari asuransi komersial yang diharamkan, karena mengandung riba, penipuan, ketidakjelasan, dan memakan harta dengan cara batil. Korban kebakaran yang Anda sebutkan hanya boleh mengambil sejumlah premi yang dia bayarkan ke perusahaan tersebut. Sedangkan sisanya harus dia sedekahkan kepada fakir miskin atau untuk aspek-aspek kebaikan yang lain. Dia juga harus segera keluar dari keanggotaan asuransi tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'