Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tukar tambah mobil lama dengan mobil baru

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tukar Tambah Mobil Lama Dengan Mobil Baru

Pertanyaan

Bolehkah saya menukar mobil lama dengan yang baru, dengan membayar selisih harga antara dua mobil tersebut kepada penjual mobil baru? Sebagaimana yang terjadi di negara ini, pemilik mobil lama pergi ke dealer mobil dan memberitahukan keinginannya kepada mereka, lalu mereka menaksir harga kedua mobil tersebut, setelah itu pemilik mobil lama membayar selisih harga dan mendapat mobil baru sebagai ganti mobil lama, padahal pihak dealer ini tidak akan membeli mobil lama kecuali jika pemiliknya membeli mobil baru dari mereka. Apakah jual beli seperti ini sah atau tidak?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan membayar selisih harga antara kedua mobil tersebut. Hal ini tidak termasuk dua jual beli dalam satu jual beli (bai`atain fi bai`ah), akan tetapi termasuk menukar mobil dengan mobil lain dengan ada perbedaan harga. Dalam jual beli seperti ini tidak ada unsur riba, karena mobil tidak termasuk jenis barang yang menjadi obyek riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'